Thursday, November 21, 2024
HomeBusinessOJK Jelaskan Nilai Transaksi Kripto Anjlok, November Ini

OJK Jelaskan Nilai Transaksi Kripto Anjlok, November Ini

Nilai transaksi bisnis asset kripto di Indonesia sepanjang tahun ini sampai September 2023 terdaftar cuma Rp 94,4 triliun. Nilai itu melorot sampai 69,19% dibanding transaksi bisnis satu tahun penuh 2022 yang sejumlah Rp 306,4 triliun, bahkan juga terjun bebas nyaris dekati 90% jika dibanding transaksi bisnis sepanjang 2021 yang capai Rp 859,4 triliun.

Kebalikannya, dalam 2 tahun akhir, jumlah pelanggan tercatat (investor) asset kripto masih tetap megalami kenaikan. Di tahun 2021, jumlah investor asset kripto terdaftar tetap di angka 11,dua juta. Seterusnya, pada 2022, jumlah investor jadi 16,tujuh juta atau naik 49,11% (yoy) dan jadi 17,sembilan juta investor pada September 2023 atau semakin bertambah 7,19% (ytd).

“Jumlah pelanggan tercatat asset kripto masih juga dalam trend bertambah, sedangkan nilai transaksi bisnis asset kripto alami pengurangan semenjak wabah Covid-19,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pengembangan Tehnologi Bidang Keuangan, Asset Keuangan Digital, dan Asset Kripto (IAKD) Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konsentrasi grup discussion (FGD) dengan mass media di Bogor, Jawa Barat, Jumat (03/11/2023).

Baca Juga : hl8

Mencuplik data Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menurut Hasan, asset kripto yang diperjualbelikan di pasar fisik asset kripto di Tanah Air di saat ini terdaftar sekitar 501 buah yang terdiri dari 469 asset kripto global dan 32 asset kripto lokal. Jumlah itu naik dibanding tahun awalnya yang keseluruhan capai 383 asset kripto.

Hasan menerangkan, ada beberapa pemicu sebagai penyebab dari pengurangan tajam transaksi bisnis asset kripto dalam 2 tahun akhir. Pertama, kemungkinan karena pucuk dari ketertarikan pasar yang terjadi saat wabah Covid-19 pada 2021 telah terlintasi. “Saat itu beberapa pemilik dana mainkan dana tidak bekerja mereka dan kegiatan bidang riel belum bisa berguling,” katanya.

Faktor ke-2 , lanjut Hasan, ialah ada entry barrier (penghambat masuk) yang kurangi ketertarikan investor untuk berbisnis susul dikenainya pajak baik pajak bertambahnya nilai (PPN) atau pajak pendapatan (PPh) yang telah berlaku efisien mulai 1 Mei 2022. Ketentuan masalah ini tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang disebut ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP).

“Ketentuan perpajakan yang sebenarnya tujuannya baik, yakni kenakan pajak atas tiap transaksi bisnis yang terjadi, tetapi rupanya ditanggapi sensitf oleh investor . Maka, elemen pajak yang kemungkinan dilihat tidak besar, rupanya ditanggapi sepeti itu oleh pasar,” terang Hasan.

Ramainya kasus penipuan yang manfaatkan euforia public pada asset kripto, menurut Hasan, jadi penyebab lain dari berkurangnya nilai traksaksi. Apalagi, beberapa kasus penipuan dalam jumlah besar dan ekstrim itu banyak terjadi di luar negeri dan ada banyak ada sampai sekarang ini.

“Dalam luar negeri kasus (penipuan) ini ada terus dan itu membuat shock di kita. Sebelumnya, krispto ini disangka asset yang aman, tetapi banyak sekali kasus di luar negeri akhir mereka berpikiran lagi. Pada waktu bersama, kemungkinan investor punyai alternative investasi lain . Maka, gabungan beberapa faktor ini sebagai penyebab pengurangan transaksi bisnis asset kripto,” tutur ia.

Artikel lain : Penumpang Kereta Kehilangan Laptop dan iPad, Pencuri Ditangkap – Kasus Sukses oleh Otoritas

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Berita Viral

Most Popular

Recent Comments