Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil ijin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). Pencabutan ini dilaksanakan karena PT Aspan tidak bisa penuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sama sesuai ketetapan yang berjalan.
Perusahaan tidak sanggup tutup beda kewajiban dengan asset, lewat setoran modal oleh pemegang saham pengontrol atau mengundang investor. “Pencabutan ijin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilaksanakan dalam rencana penerapan ketetapan ketentuan perundangan secara stabil dan tegas untuk membuat industri asuransi yang sehat dan paling dipercaya, dan membuat perlindungan kebutuhan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam info sah, Sabtu (2/12/2023).
Saat sebelum keputusan cabut ijin usaha, OJK sudah kenakan Ancaman Limitasi Aktivitas Usaha (SPKU) karena Aspan tidak sanggup penuhi ketetapan minimal rasio perolehan solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Disamping itu OJK disebutkan sudah memberi waktu untuk Aspan untuk sampaikan gagasan tindak dan atau gagasan pembaruan pendanaan.
Baca Juga : betviva
Dengan begitu Direksi PT Aspan dan Pemegang Saham sudah seringkali sampaikan Gagasan Tindak dan Gagasan Pembaruan Pendanaan. Tetapi, OJK tidak bisa menyepakati Gagasan Tindak dan Gagasan Pembaruan pendanaan diartikan karena dipandang tidak bisa menangani persoalan esensial perusahaan yang bergerak dalam asuransi umum ini.
Ogi menerangkan OJK sudah penuhi keinginan sejumlah pemegang polis untuk memberikan fasilitas tatap muka dengan Aspan berkaitan penuntasan kewajiban ke pemegang polis.
“Perlakuan pemantauan yang sudah dilakukan oleh OJK di atas, termasuk pencabutan ijin usaha PT Aspan dilaksanakan dalam rencana membuat perlindungan kebutuhan pemegang polis dan warga,” kata Ogi.
Dengan ditariknya ijin usaha itu, Aspan wajib hentikan aktivitas upayanya dan dalam periode waktu paling lama 30 hari wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran tubuh hukum dan pembangunan team likuidasi.
Semenjak pencabutan ijin usaha, pemegang saham seperti direksi, dewan komisaris, dan karyawan Aspan dilarang untuk mengubah, mempertanggungkan, menggadaikan, atau memakai kekayaan, atau bertindak yang lain bisa kurangi asset atau turunkan nilai asset.
Nanti, pemegang polis masih tetap bisa mengontak management Aspan dalam rencana servis customer s/d dibuatnya team likuidasi. team likuidasi seterusnya bekerja lakukan pemberesan harta dan penuntasan kewajiban, termasuk kewajiban pada pemegang polis.
Per Oktober 2023, PT Jaya Kapital Indonesia (JKI) kuasai saham Asuransi Aspan sejumlah 60%, Yayasan Kesehatan Pensiunan Pelni (YKPP) 27,77%, dan Dana Pensiunan Pelni (DPP) sejumlah 12,23%.
Artikel terkait : SEC Berikan Info 16 Kripto Pada Sekuritas Platform Kraken